Kalkulator 02
Kalkulator Estimasi Pesangon PHK
Estimasi uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) menurut PP No. 35 Tahun 2021. Semua perhitungan berlangsung di perangkat Anda; tidak ada data yang dikirim atau disimpan.
Estimasi UP + UPMK, belum termasuk UPH
Rp 7.500.000
Angka di atas adalah contoh: upah Rp 5.000.000, masa kerja 2 tahun, efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian. Isi data Anda dan pilih alasan PHK untuk menghitung.
Belum dihitung: uang penggantian hak
Pasal 40 ayat (4) menambahkan tiga komponen yang nilainya bergantung dokumen dan fakta Anda, sehingga tidak dijumlahkan di sini. Periksa satu per satu:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
- Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cara angkanya dihitung
Masa kerja diubah ke bulan (tahun × 12 + sisa bulan), lalu dipakai untuk membaca dua tabel di Pasal 40. Tabel pertama menentukan berapa bulan upah untuk uang pesangon dasar (1 bulan bila masa kerja kurang dari 1 tahun, naik bertahap sampai 9 bulan bila 8 tahun atau lebih). Tabel kedua menentukan uang penghargaan masa kerja: 0 bila masa kerja di bawah 3 tahun, 2 bulan pada 3 tahun, naik sampai 10 bulan pada 24 tahun atau lebih.
Uang pesangon dasar lalu dikalikan pengali sesuai alasan PHK — misalnya 0,5× untuk efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 ayat (1)), tetapi 1× untuk efisiensi guna mencegah kerugian (Pasal 43 ayat (2)), dan 1,75× untuk PHK karena memasuki usia pensiun (Pasal 56). Uang penghargaan masa kerja pada semua alasan yang dicakup di sini bernilai 1×.
Yang belum dicakup kalkulator ini
- Usaha mikro dan kecil — Pasal 59 menyerahkan besarannya pada kesepakatan.
- Pengurang dari program pensiun yang iurannya dibayar pengusaha (Pasal 58).
- Pekerja harian, satuan hasil, upah komisi, atau upah dalam mata uang selain rupiah.
- Uang pisah, uang kompensasi PKWT, JKP, pajak, dan hasil perselisihan hubungan industrial.
- Alasan PHK yang hanya memberi uang penggantian hak atau uang pisah, atau yang membutuhkan putusan lembaga penyelesaian perselisihan.
Dasar dan batas penggunaan
Dasar aturan: PP No. 35 Tahun 2021 di portal Peraturan.go.id (status Berlaku), teks lengkap pada PDF resmi PP 35/2021, dan salinan pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasal 40–59 diperiksa langsung dari PDF resmi pada 14 Agustus 2026. Halaman ini disusun dengan bantuan AI dan tidak ditulis oleh penasihat hukum.
Disklaimer: Estimasi ini bukan nasihat hukum dan belum memasukkan UPH, pengurang program pensiun, ketentuan perusahaan, atau fakta perselisihan. Verifikasi dengan dokumen kerja, Disnaker, serikat pekerja, atau profesional hukum sebelum mengambil keputusan.