Kalkulator 02

Kalkulator Estimasi Pesangon PHK

Estimasi uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) menurut PP No. 35 Tahun 2021. Semua perhitungan berlangsung di perangkat Anda; tidak ada data yang dikirim atau disimpan.

Data Anda

Isi upah pokok ditambah tunjangan tetap — bukan gaji bersih yang Anda terima, bukan pula termasuk tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau transportasi harian.

Alasan menentukan pengali uang pesangon. Pilih yang paling tepat sesuai surat PHK; kalau alasan Anda tidak ada di daftar, kalkulator ini belum mencakupnya.

Estimasi UP + UPMK, belum termasuk UPH

Rp 7.500.000

Angka di atas adalah contoh: upah Rp 5.000.000, masa kerja 2 tahun, efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian. Isi data Anda dan pilih alasan PHK untuk menghitung.

Belum dihitung: uang penggantian hak

Pasal 40 ayat (4) menambahkan tiga komponen yang nilainya bergantung dokumen dan fakta Anda, sehingga tidak dijumlahkan di sini. Periksa satu per satu:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
  • Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Cara angkanya dihitung

Masa kerja diubah ke bulan (tahun × 12 + sisa bulan), lalu dipakai untuk membaca dua tabel di Pasal 40. Tabel pertama menentukan berapa bulan upah untuk uang pesangon dasar (1 bulan bila masa kerja kurang dari 1 tahun, naik bertahap sampai 9 bulan bila 8 tahun atau lebih). Tabel kedua menentukan uang penghargaan masa kerja: 0 bila masa kerja di bawah 3 tahun, 2 bulan pada 3 tahun, naik sampai 10 bulan pada 24 tahun atau lebih.

Uang pesangon dasar lalu dikalikan pengali sesuai alasan PHK — misalnya 0,5× untuk efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 ayat (1)), tetapi 1× untuk efisiensi guna mencegah kerugian (Pasal 43 ayat (2)), dan 1,75× untuk PHK karena memasuki usia pensiun (Pasal 56). Uang penghargaan masa kerja pada semua alasan yang dicakup di sini bernilai 1×.

Yang belum dicakup kalkulator ini

Dasar dan batas penggunaan

Dasar aturan: PP No. 35 Tahun 2021 di portal Peraturan.go.id (status Berlaku), teks lengkap pada PDF resmi PP 35/2021, dan salinan pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 40–59 diperiksa langsung dari PDF resmi pada 14 Agustus 2026. Halaman ini disusun dengan bantuan AI dan tidak ditulis oleh penasihat hukum.

Disklaimer: Estimasi ini bukan nasihat hukum dan belum memasukkan UPH, pengurang program pensiun, ketentuan perusahaan, atau fakta perselisihan. Verifikasi dengan dokumen kerja, Disnaker, serikat pekerja, atau profesional hukum sebelum mengambil keputusan.