Panduan dasar aturan
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Menurut Peraturan
Panduan ini membantu Anda membaca angka iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP), menghitung contoh biaya keluarga, serta memahami batas informasi yang berhasil kami buktikan dari dokumen resmi. Setiap angka di bawah disertai dasar yang kami periksa sendiri.
Berapa iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri per kelas?
Besaran berikut berlaku per orang per bulan, bukan sebagai satu angka untuk seluruh keluarga. Istilah peserta mandiri di halaman ini merujuk pada PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan sesuai kelasnya.
| Kelas | Dibayar peserta | Dasar |
|---|---|---|
| Kelas I | Rp 150.000 | Perpres 64/2020 Pasal 34 |
| Kelas II | Rp 100.000 | Perpres 64/2020 Pasal 34 |
| Kelas III | Rp 35.000 | PMK 51/2024 |
Untuk Kelas III, Rp 35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU/BP atau pihak lain atas namanya. Pemerintah menambahkan Rp 7.000 per orang per bulan sebagai bantuan iuran. Dua komponen itu perlu dibedakan agar angka yang dibayar peserta tidak disalahartikan.
Tabel ini menyajikan komponen yang keluar dari peserta, bukan perbandingan mutu layanan atau rekomendasi memilih ruang perawatan. Karena satuannya per orang per bulan, Anda perlu memasukkan jumlah orang dalam perhitungan sebelum menyiapkan anggaran keluarga.
Halaman detail peraturan.go.id mencatat Perpres 64/2020 berstatus "Berlaku" ketika kami periksa pada 14 Agustus 2026. Kami tidak menyebut angka ini sebagai "tarif 2026".
Bagaimana menghitung iuran satu keluarga?
Kalikan jumlah anggota yang hendak dihitung dengan angka per orang pada kelas yang dipilih. Sebagai contoh aritmetika untuk empat anggota pada Kelas III: 4 anggota × Rp 35.000 = Rp 140.000 per bulan. Untuk gambaran satu tahun: Rp 140.000 × 12 = Rp 1.680.000.
Contoh tersebut hanya hasil perkalian dari nominal dalam peraturan, bukan tagihan resmi. Tagihan aktual tetap harus diperiksa melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan. Jika jumlah anggota berbeda, gunakan kalkulator iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk memperoleh hasil bulanan dan tahunan tanpa mengirim data dari perangkat Anda.
Apa yang terjadi kalau iuran menunggak?
Perpres 64/2020 Pasal 42 mengatur bahwa, bila peserta memperoleh pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, dendanya sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak; jumlah bulan tertunggak dihitung paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
Konteks itu penting: ketentuan yang kami temukan bukan pernyataan bahwa setiap keterlambatan otomatis menghasilkan denda dengan angka yang sama. Nilainya bergantung pada perkiraan biaya paket pelayanan, sedangkan batas bulan dan batas rupiah membatasi perhitungannya. Halaman ini tidak membahas proses perubahan status kepesertaan karena bukti yang kami audit untuk panduan ini tidak cukup untuk menjelaskannya secara bertanggung jawab.
Hal yang belum kami verifikasi
Kami sengaja memisahkan hal yang belum terbukti agar tidak mengubah kebiasaan umum atau ingatan menjadi klaim resmi:
- Tanggal jatuh tempo pembayaran iuran setiap bulan. Belum berhasil kami verifikasi dari sumber resmi yang dapat kami buka. Silakan konfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan.
- Apakah seluruh anggota satu kartu keluarga wajib memilih kelas yang sama. Belum berhasil kami verifikasi dari sumber resmi yang dapat kami buka. Silakan konfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan.
- Syarat dan waktu berlakunya perubahan kelas. Belum berhasil kami verifikasi dari sumber resmi yang dapat kami buka. Silakan konfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan.
Daftar ini akan diperbarui bila sumber resminya berhasil kami buka dan isi yang relevan dapat diperiksa langsung.
Sumber dan batas informasi
Dua sumber berikut diakses dari server kami pada 14 Agustus 2026. Kami memakai dokumen pertama untuk komponen Kelas III dan dokumen kedua untuk nominal Kelas I dan II, ketentuan denda, istilah PBPU/BP, serta status peraturan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024 (PDF, JDIH Kementerian Keuangan): Kelas III Rp 35.000 yang dibayar peserta atau pihak lain atas namanya dan bantuan iuran Rp 7.000.
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan berkas PDF resminya di peraturan.go.id: Pasal 34, Pasal 42, istilah PBPU/BP, dan status "Berlaku".
Halaman ini disusun dengan bantuan AI. Klaim dan angka diperiksa terhadap sumber yang disebutkan, tetapi pemeriksaan kami bukan pengesahan dari BPJS Kesehatan dan tidak mencakup seluruh aturan pelaksana atau keadaan khusus setiap peserta.
Disklaimer: Panduan ini bukan nasihat resmi BPJS Kesehatan. Besaran iuran dan ketentuan dapat berubah; gunakan informasi tagihan dan konfirmasi resmi untuk keputusan Anda.
Hitung perkiraan iuran keluarga dengan kalkulator BPJS mandiri